Analisis Pemanfaatan Dana Zakat Melalui Program Rumah Layak Huni Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Mustahik Pada Baznas Kabupaten Ogan Ilir
ANALISIS PEMANFAATAN DANA ZAKAT MELALUI PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MUSTAHIK PADA BAZNAS KABUPATEN OGAN ILIR
Kata Kunci:
dana zakat, program rumah layak huni, kesejahteraan mustahik, BAZNAS, pendayagunaan zakatAbstrak
Abstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis pemanfaatan dana zakat melalui Program Rumah Layak Huni dalam meningkatkan kesejahteraan mustahik pada BAZNAS Kabupaten Ogan Ilir. Fokus penelitian meliputi tahapan pemanfaatan dana zakat, pelaksanaan Program Rumah Layak Huni, perubahan kondisi hunian penerima manfaat, serta dampak program terhadap kesejahteraan mustahik. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Data primer diperoleh melalui wawancara semi-terstruktur dan observasi langsung, sedangkan data sekunder diperoleh dari dokumen program, laporan, serta literatur yang relevan. Informan penelitian berjumlah tujuh orang, terdiri atas satu orang wakil pimpinan BAZNAS, dua orang staf BAZNAS yang terlibat dalam bidang pendistribusian dan pendayagunaan, serta empat orang mustahik penerima Program Rumah Layak Huni. Data dianalisis melalui tahapan reduksi data, penyajian data, serta penarikan dan verifikasi kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan dana zakat dilaksanakan secara sistematis melalui perencanaan, penyaluran, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi. Calon penerima bantuan diidentifikasi dan diverifikasi melalui survei lapangan serta koordinasi dengan pemerintah desa. Bantuan umumnya diberikan dalam bentuk material bangunan dan biaya tenaga kerja sehingga penggunaan dana lebih terarah. Program memberikan perubahan nyata pada kondisi fisik rumah mustahik, dari rumah dengan atap bocor, dinding rapuh, dan lantai yang belum layak menjadi rumah yang lebih aman, sehat, dan nyaman. Program juga memberikan dampak positif pada aspek sosial, kesehatan, ekonomi, dan psikologis, terutama melalui berkurangnya beban biaya perbaikan rumah serta meningkatnya rasa aman dan nyaman. Namun, karena program masih bersifat konsumtif, kontribusinya terhadap kemandirian ekonomi jangka panjang masih terbatas. Oleh karena itu, diperlukan program lanjutan yang bersifat produktif, seperti bantuan usaha dan pelatihan keterampilan, agar peningkatan kualitas hunian dapat disertai dengan peningkatan kemandirian ekonomi mustahik.
Kata Kunci: dana zakat, program rumah layak huni, kesejahteraan mustahik, BAZNAS, pendayagunaan zakat
Referensi
Agustin, Leny. “Dampak Zakat terhadap Kesejahteraan Mustahiq Berdasarkan Indeks Kesejahteraan BAZNAS (Studi pada Mustahiq Penerima Bantuan Zakat dalam Program Karanganyar Makmur di BAZNAS Kabupaten Karanganyar).” Filantropi: Jurnal Manajemen Zakat dan Wakaf 1, no. 2 (2022): 151–176. https://doi.org/10.22515/finalmazawa.v1i2.2950.
Ardy, Muhammad Beni, Nilawati Nilawati, and Zuul Fitriani Umari. “Analisis SWOT Terhadap Wakaf Tunai di Badan Wakaf Indonesia Provinsi Sumatera Selatan.” Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial dan Sains 10, no. 1 (2021): 189–200. https://doi.org/10.19109/intelektualita.v10i1.8668.
Iman, Nur Hakim Al, Umi Fajar, and Madani Masitoh. “Efektifitas Pengelolaan Zakat Produktif di BAZNAS Kabupaten Kebumen Terhadap Perubahan Kesejahteraan Mustahik.” 04 (2020): 31–58.
Katman, Muhammad Nasri, Nela Novyanti, and Rahman Ambo Masse. “Pengaruh Zakat Produktif Terhadap Kesejahteraan Mustahik pada BAZNAS Kabupaten Bulukumba.” (2022): 86–93.
May, Anny Saroh Simamora, Abdul Nasser Hasibuan, and Adanan Murroh. “Analisis Dampak Zakat Terhadap Kesejahteraan Mustahik BAZNAS Tapanuli Selatan.” 4 (2023): 23–33.
Murtadho, Ali, Emzaed Ilham, Perdana Akbar, Afriza Rifandy, Ahmad Arif, and Setiawan Syaifullah. “Kriteria Wajib Zakat (Muzaki) dan Penerima Zakat (Mustahik).” (2025).
Ningsih, Sri Ratna, and Lilis Fauziah Balgis. “The Role of Productive Utilization of Zakat on the Welfare of Mustahik.” Jurnal Syarikah: Jurnal Ekonomi Islam 10, no. 1 (2024): 126–136. https://doi.org/10.30997/jsei.v10i1.13344.
Putri, Berliana Eka, and Nur Hasan. “Dampak Zakat Terhadap Kesejahteraan Masyarakat di Cikarang.” Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu 3 (2025): 522. https://doi.org/10.59729/alfatih.v2i2.21.CC.
Rinanda, Nurzidta Okta, Bhimo Rizky Samudro, Budi Kusumo, Palgunadi Wibowo, and Universitas Sebelas Maret. “The Role of Zakat in Poverty Alleviation: A Study of the Impact of Zakat and the CIBEST Welfare Index.” (2025): 2783–2799.
Sadewa, Manik Mutiara, and Anisa Agustina. “Pengaruh Penyaluran Zakat pada Kesejahteraan Mustahik (Studi Kasus BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Selatan).” Indonesian Journal of Applied Accounting and Finance 4, no. 1 (2024): 61–70. https://doi.org/10.31961/ijaaf.v4i1.14339.
Sahgal, Arun. “Optimalisasi Strategi Pendistribusian Dana Zakat pada Program RTLH BAZNAS Kota Serang.” 4, no. 1 (2024): 9–15.
Sarbaini, Sarbaini, Zukrianto Zukrianto, and Nazaruddin Nazaruddin. “Pengaruh Tingkat Kemiskinan Terhadap Pembangunan Rumah Layak Huni di Provinsi Riau Menggunakan Metode Analisis Regresi Sederhana.” Jurnal Teknologi dan Manajemen Industri Terapan 1, no. 3 (2022): 131–136. https://doi.org/10.55826/tmit.v1iiii.46.
Wahab, Abdul. “Kesejahteraan dalam Perspektif Ekonomi Islam.” 5, no. 1 (2020): 101–113.
Al-Qur’an, QS. At-Taubah: 60.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
