ANALISIS PENGELOLAAN DANA ZAKAT DALAM PROGRAM SUMSEL PEDULI PADA BAZNAS PROVINSI SUMATERA SELATAN
Kata Kunci:
Pengelolaan Dana Zakat, Program Sumsel Peduli, BAZNAS, Mustahik.Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya pengelolaan dana zakat secara efektif, transparan, dan tepat sasaran dalam membantu masyarakat yang membutuhkan. Program Sumsel Peduli merupakan salah satu program BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan yang berfokus pada bantuan sosial dan kemanusiaan, seperti bantuan kepada masyarakatmiskin, korban bencana, serta masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi mendesak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanapengelolaan dana zakat dalam Program Sumsel Pedulipada BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan. Penelitianini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan dana zakat pada Program Sumsel Peduli telah berjalan cukup baik melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi. Perencanaan dilakukanmelalui penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), pelaksanaan dilakukan melalui prosedur pengajuan bantuan, verifikasi administrasi, survei lapangan, hingga pencairan dana kepada mustahik. Pengawasan dan evaluasi dilakukan secara berkala untuk memastikan dana zakat disalurkan sesuai tujuan. Secara keseluruhan, pengelolaan dana zakat dalam Program Sumsel Peduli telah menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan sasaran, meskipun masih terdapat kendala berupaketerbatasan dana dan tingginya jumlah permohonan bantuan dari masyarakat.
Referensi
Ansori, T. (2022). Pengelolaan Dana Zakat Produktif untuk Pemberdayaan Mustahik pada Lazisnu Ponorogo. Muslim Heritage, 3(1), 177–196.
Faradila, D., Muhammadinah, & Jamil, M. A. (2022). Manajemen Dana Wakaf dalam Pengembangan Pariwisata Halal di Bayt Al-Qur’an Al-Akbar Gandus Palembang. I-Philanthropy, 3(2), 131–139.
Janah, S. (2023). Manajemen Dana Zakat, Infaq, dan Shodaqoh pada Lazis Al-Haromain Cabang Kota Kediri. Al-Muraqabah: Journal of Management and Sharia Business, 1(3), 1–21.
Mardani. (2021). Fiqih Ekonomi Syariah. Jakarta: Prenadamedia Grup.
Pusat Kajian Strategis BAZNAS. (2021). Standar Laboratorium Manajemen Zakat. Jakarta: PUSKAS BAZNAS.
Ruyatnasih, Y., & Megawati, L. (2020). Pengantar Manajemen: Teori, Fungsi, dan Kasus. Yogyakarta: CV Absolute Media.
Rusdi, M., Jamil, M. A., & Asmy, S. (2024). Enhancing Mustahik Welfare Through Islamic Social Finance: An Institutional Perspective. I-Finance: A Research Journal on Islamic Finance, 10(2), 423–435.
Saprida, & Umari, Z. F. (2021). Manajemen Pengelolaan Zakat di Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten PALI. Islamic Banking: Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah, 7(1), 115–134.
Saprida, Raya, F., & Umari, Z. F. (2024). Management and Allocation of Productive Zakat to Enhance the Economic Welfare of Mustahik. Islamiconomic: Jurnal Ekonomi Islam, 15(1), 27–44.
Usman, H. (2020). Manajemen: Teori, Praktik, dan Riset Pendidikan. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Widiana, M. E. (2020). Pengantar Manajemen. Purwokerto: Pena Persada.
