ANALISIS UPAYA PENGUATAN IMPLEMENTASI KEBIJAKAN NETRALITAS ASN DALAM PEMILU 2024

ANALISIS UPAYA PENGUATAN IMPLEMENTASI KEBIJAKAN NETRALITAS ASN DALAM PEMILU 2024

Penulis

  • Ade uswatun Hasanah STIA & P Annisa Dwi Salfaritzi

Kata Kunci:

Implementasi kebijakan

Abstrak

Pesta Rakyat Pemilihan Umum yang terjadi tiap 5 tahun sekali menjadi hal yang dinantikan karena proses Pemilu yang cukup panjang sehingga seringkali terjadi kecurang seperti pelanggaran Netralitas yang dilakukan oleh para ASN. Berbagai upaya selalu dilakukan pada setiap penyelenggaran pemilu. UU Netralitas ASN di atur dalam  UU ASN No. 5 tahun 2014 yang menyatakan bahwa setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Disebutkan bahwa, pengaruh yang dimaksud adalah pengaruh dari partai politik. Sebelum diterbitkannya UU ini, Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Nomor 53 tahun 2010 yang menyebutkan tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pada peraturan tersebut diartikan bahwa yang dimaksud dengan Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun luar jam kerja.

PP Nomor 53 tahun 2010  masih realisitis dan sesuai dengan kenyataan musim politik saat ini sehingga masih digunakan sebagai dasar acuan nteralitas ASN. Walaupun tiadak tertulis secara konkret kata netralitas pada PP tersebut, namun pada pasal 4 angka 12 dan 13 mengenai larangan kepada setiap PNS untuk tidak berpolitik praktis maupun memberikan dukungan kepada para calon dalam pelaksanaan pemilu. Berdasarkan hal ini perlu adanya analisis Implementasi agar ada upaya penguatan Implementasi Kebijakan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024 dengan Model Implementasi Merilee S. Grindle. Dimana implementasi kebijakan dilihat dari  2 variabel, yaitu variabel konteks kebijakan (context of policy). Adapun variabel isi sangat berkaitan dengan kepentingan, tujuan yang hendak dicapai, sumber – sumber yang dapat disediakan dan latar belakang yang dimiliki oleh faktor yang terlibat dalam pelaksanaan kebijakan. Sedangkan variabel konteks berkaitan dengan lingkungan dimana kebijakan itu dibuat dan aktivitas administrasi dilaksanakan.

 

Kata Kunci : Implementasi Kebijakan, Netralitas, ASN, Pemilu

Diterbitkan

2024-04-08